Jakarta, NVN — Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani telah mengungkapkan identitas seseorang dengan inisial T yang diduga sebagai otak di balik bisnis judi online di Kamboja. Individu tersebut disinyalir menjadi penyebab banyak pekerja migran Indonesia terperangkap dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Benny menjelaskan bahwa hubungan ini berkaitan dengan penempatan ilegal di Kamboja, di mana pekerja migran Indonesia disalurkan ke bisnis judi online dan penipuan daring di negara tersebut. Meskipun BP2MI memfokuskan upaya penanganan kasus TPPO, namun seringkali terungkap bahwa kasus TPPO yang melibatkan pekerja migran Indonesia memiliki keterkaitan dengan bisnis judi online yang dikelola oleh individu berinisial T.
Menurut Benny, pembasmian bisnis judi online dapat menjadi kunci untuk menghentikan penempatan ilegal pekerja migran. Namun, terdapat kekeliruan dalam interpretasi mengenai penanganan TPPO terkait dengan judi online dan penipuan daring yang disampaikan dalam pidato dan rapat terbatas di Istana.
Benny menegaskan bahwa penyebutan identitas T, baik dalam pidato maupun dalam pertemuan rapat terbatas, hanya bersifat informatif. Diharapkan, temuan ini dapat dijalankan oleh pihak berwenang, terutama penegak hukum. Kasus TPPO pekerja migran Indonesia yang terkait dengan judi online dan penipuan daring tidak hanya terjadi di Kamboja, tetapi juga di negara lain seperti Filipina, Vietnam, dan Thailand.
Informasi yang disampaikan Benny juga mencatat bahwa jumlah pekerja migran Indonesia yang berada di Kamboja secara ilegal mencapai 89.440 orang, menurut data izin tinggal dari imigrasi Kamboja. Hal ini mengindikasikan pentingnya penanganan kasus TPPO dan penempatan ilegal pekerja migran untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. (dpt/nvn)