Dody YS, CEO NVN: Menjelajah Jejak Sejarah Pers Indonesia: Dari Bataviase Courant hingga Lahirnya Hari Pers Nasional dan UU Kebebasan Pers

Jakarta, NVN – Dody YS, CEO NVN, mengungkapkan bahwa Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap tanggal 9 Februari merupakan momentum penting untuk mengenang sejarah panjang pers di Indonesia. Perjalanan pers nasional dimulai sejak abad ke-18, dengan munculnya surat kabar “Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen” yang artinya “Berita dan Penalaran Politik Batavia”. Surat kabar ini diterbitkan pada 7 Agustus 1744 oleh Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff, setelah lama dihambat oleh pemerintah VOC.

Keinginan menerbitkan surat kabar di Hindia Belanda saat itu sangat kuat, namun selalu dihalangi oleh pemerintah kolonial. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran pers dalam menyalurkan informasi dan mengungkap kebenaran di masa penjajahan.

Seiring perjalanan waktu, muncul banyak surat kabar lainnya, baik berbahasa Belanda maupun bahasa daerah. Beberapa di antaranya adalah “Java Government Gazzete” (1812), “Javasche Courant” (1829), “De Locomotief” (1851), “Bintang Timoer” (Surabaya, 1850), “Bromartani” (Surakarta, 1855), “Bianglala” (Batavia, 1867), dan “Berita Betawie” (Batavia, 1874).

Pada tahun 1907, terbit “Medan Prijaji” di Bandung, yang dianggap sebagai pelopor pers nasional karena diterbitkan oleh pengusaha pribumi untuk pertama kali, yaitu Tirto Adhi Soerjo. Kemerdekaan pers pribumi ini merupakan tonggak penting dalam perjuangan pers Indonesia.

Perjuangan pers Indonesia tidak henti di situ. Saat Jepang menguasai Indonesia pada tahun 1942, kebijakan pers kembali berubah. Namun, pers Indonesia tetap berjuang untuk menyampaikan informasi dan menentang penjajahan.

Pada masa kemerdekaan, pers Indonesia berkembang pesat. Lahirnya Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara pada 13 Desember 1937, Radio Republik Indonesia (RRI) pada 11 September 1945, dan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1946 merupakan bukti keuletan dan semangat pers Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai pengawal demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Garis Lurus Menuju UU Kebebasan Pers

Perjuangan untuk menjamin kebebasan pers tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menetapkan bahwa pers nasional merupakan lembaga sosial dan warga negara yang memiliki fungsi menyalurkan pendapat dan aspirasi rakyat. UU ini juga menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk bekerja secara bebas dan bertanggung jawab tanpa intervensi dari pihak manapun.

Perjalanan pers Indonesia menunjukkan betapa pentingnya peran pers dalam menyalurkan informasi, mengungkap kebenaran, dan mendukung perjuangan bangsa. Peringatan HPN setiap tahun menjadi momentum bagi kita untuk menghormati perjuangan para pelopor pers Indonesia dan menguatkan komitmen kita untuk terus menjalankan peran pers secara profesional dan bertanggung jawab. (MSN/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *