Bobby Nasution Resmi Jadi Gubernur Sumut, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada 2024, Edy Rahmayadi Terima Putusan MK

Medan, NVN – Bobby Afif Nasution resmi menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024, yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Rabu (5/2/2025) sore.

Penetapan ini menandai berakhirnya proses panjang Pilkada Sumut 2024, yang sempat diwarnai sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Bobby Afif Nasution dan Surya, yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada, kini resmi menjalankan mandat sebagai pemimpin Sumatera Utara.

“KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Afif Nasution – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,” jelas Agus Arifin, Ketua KPU Sumut, didampingi para Komisioner KPU Sumut.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 139 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. Keputusan ini juga mencerminkan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025, yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Usai pembacaan Surat Keputusan (SK), dilakukan penyerahan secara simbolis kepada Paslon Pemenang yang diwakili Tim pemenangan Bobby – Surya. Acara penetapan ini turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni yang diwakili Sekda Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erny Aryanti, dan beberapa perwakilan unsur Forkopimda lainnya, serta unsur Bawaslu Sumatera Utara.

“Kami menghormati putusan MK dan akan terus bekerja keras untuk memajukan Sumatera Utara,” ungkap Bobby Nasution dalam pernyataannya setelah sidang. Ia menekankan bahwa prioritas utama pemerintahannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara melalui program-program yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Edy Rahmayadi, yang sebelumnya mengajukan gugatan ke MK, menyatakan bahwa dirinya menerima putusan MK dan akan tetap mendukung kemajuan Sumatera Utara dari luar pemerintahan.

“Kami menghormati putusan MK. Kami akan terus berjuang untuk memajukan Sumatera Utara dari luar pemerintahan,” ujar Edy Rahmayadi dalam pernyataannya.

Pilgub Sumut 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Bobby Afif Nasution – Surya dan Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala. Acara penetapan tersebut ditutup oleh Ketua KPU Sumut dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (MSN/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *