DPR RI Setuju 16 BUMN Disuntik 44,24 Trilyun Rupiah di 2025

Jakarta, NVN — Komisi VI DPR RI telah menyetujui usulan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp44,24 triliun untuk 16 perusahaan pelat merah yang diajukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Salah satu PMN terbesar yang diusulkan adalah untuk PT Hutama Karya sebesar Rp13,86 triliun. Dana besar ini direncanakan akan digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Fase 2 dan 3. “Pimpinan Rapat Muhammad Sarmuji menyatakan bahwa Komisi VI DPR RI telah menerima penjelasan dan menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) TA 2025 dari Kementerian BUMN,” ucapnya dalam Rapat Komisi VI DPR RI pada hari Rabu (10/7).

Dari sembilan fraksi di DPR, delapan di antaranya menyetujui seluruh usulan PMN. Namun, PDI-P menolak memberikan PMN untuk dua perusahaan, yaitu Danareksa dan Perumnas.

Berikut adalah daftar 16 BUMN yang disetujui menerima PMN di tahun 2025:

1. Hutama Karya Rp13,86 triliun
2. Asabri Rp3,61 triliun
3. PLN Rp3 triliun
4. IFG-Bahana PUI Rp3 triliun
5. Pelni Rp2,5 triliun
6. Biofarma Rp2,21 triliun
7. Adhi Karya Rp2,09 triliun
8. Wijaya Karya Rp2 triliun
9. Len Industri Rp2 triliun
10. Danareksa Rp2 triliun
11. Kereta Api Indonesia Rp1,8 triliun
12. ID Food Rp1,62 triliun
13. PT PP Rp1,56 triliun
14. Perum Damri Rp1 triliun
15. Perumnas Rp1 triliun
16. INKA Rp976 miliar.

Keputusan Komisi VI DPR RI dalam menyetujui usulan Penanaman Modal Negara (PMN) untuk 16 perusahaan pelat merah senilai total Rp44,24 triliun telah menunjukkan dukungan terhadap pengembangan infrastruktur dan proyek-proyek strategis di Indonesia. Meskipun terdapat penolakan terhadap PMN untuk dua perusahaan, langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan negara ke depannya. Keputusan tersebut mencerminkan kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam memajukan sektor BUMN dan memperkuat fondasi ekonomi nasional. (dpt/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *